Pemkot Yogyakarta Menindak Tegas Pembuang Sampah Sembarangan

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta telah memutuskan untuk mengambil tindakan tegas terhadap warga yang membuang sampah sembarangan. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap penumpukan sampah di lokasi yang tidak sesuai, termasuk di pinggir-pinggir jalan, yang masih menjadi masalah akibat tindakan beberapa warga yang tidak membuang sampah dengan benar.

Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, menyatakan bahwa penindakan akan diberlakukan terutama terhadap warga yang terus-menerus membuang sampah sembarangan. Mereka yang kedapatan melakukannya dapat dikenai denda sebagai sanksi.

Singgih menjelaskan, “Dari hasil penindakan yustisi melalui pengadilan, ada beberapa warga yang diputuskan dikenai sanksi denda sekitar Rp 540 ribu. Sesuai Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, pelanggar bisa dikenai tiga bulan kurungan penjara dan denda paling tinggi Rp 50 juta.”

Pemkot Yogyakarta juga telah membuka depo sampah agar masyarakat dapat membuang sampah dengan benar, dan operasional depo sampah telah diperpanjang hingga tujuh jam tiap harinya. Tindakan ini diharapkan dapat mengurangi pembuangan sampah sembarangan di pinggir jalan.

Singgih melaporkan bahwa lebih dari 100 warga telah kedapatan membuang sampah sembarangan, dan mereka telah diberikan pembinaan non yustisi. Upaya pembinaan telah dilakukan, termasuk pemanggilan warga ke kantor kecamatan untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran ini.

Sumber:
Republika.co.id – Buang Sampah Sembarangan di Yogya Bisa Didenda

You might also like
Shopping cart

No products in the cart

Return to shop
Chat WhatsApp
WhatsApp